Senin, 14 November 2016

RUKUN WARGA 06
DESA CIBERUNG KECAMATAN AJIBARANG
Jalan Tonjong Durendampit Desa Ciberung Kec. Ajibarang Kode Pos 53163
e-mail : rw06ciberung@Gmail.com  Blog : rw06ciberung.blogspot.com
 


SURAT KESEPAKATAN
 PINJAM PAKAI ( LAHAN )

Kesepakatan ini dibuat pada hari Minggu tanggal 17 bulan September tahun 2016, antara :

1.      Nama              : SOFIAH
Pekerjaan        : SWASTA
Alamat            : PANDANSARI RT 1 RW 4
Bertindak untuk  dan atas nama diri sendiri sebagai pemilik lahan, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2.      Nama              : WOWO YULIANTO
Pekerjaan        : SWASTA
Alamat            : CIBERUNG RT 2 RW 6

Bertindak untuk dan atas nama lembaga RW 06 Desa Ciberung sebagai peminjam, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal – hal sebagai berikut :
-          Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik Sah dari sebidang tanah yang terletak di RT 01 RW 06 Desa Ciberung
-          Bahwa PIHAK KEDUA memerlukan lahan tersebut untuk sarana kegiatan dan Olah Raga
-          Bahwa PIHAK PERTAMA bersedia meminjam – pakaikan lahan tersebut kepada PIHAK KEDUA
Selanjutnya para pihak sepakat mengikatkan dirinya dalam kesepakatan Pinjam – Pakai lahan dengan syarat – syarat dan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
JANGKA WAKTU
Kesepakatan Pinjam – Pakai lahan ini berlangsung selama selama 5 ( lima ) tahun, terhitung sejak tanggal 17 September 2016 dan berakhir tanggal 17 September 2021

Pasal 2
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA wajib memelihara dan menjaga apa yang dipinjam – pakaikan dalam kesepakatan ini dengan sebaik – baiknya atas biaya PIHAK KEDUA dan menyerahkan apa yang dipinjam – pakaikan dengan kesepakatan ini, setelah kesepakatan ini berakhir kepada PIHAK PERTAMA

Pasal 3
JAMINAN
PIHAK KEDUA sepakat terhadap PIHAK PERTAMA bahwa apa yang dipinjam – pakaikan dengan kesepakatan ini hanya akan dipergunakan sebagai sarana kegiatan dan olah raga

Pasal 4
PERUBAHAN DAN PERBAIKAN
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk melakukan perubahan – perubahan pada apa yang dipinjam – pakaikan dengan kesepakatan ini tanpa izin tertulis dari PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA akan melakukan perubahan – perubahan pada apa yang dipinjam – pakaikan  dengan kesepakatan ini harus dilakukan atas Resiko dan Biaya PIHAK KEDUA sendiri dan sesudah habis waktu kesepakatan ini menjadi milik PIHAK PERTAMA tanpa sesuatu ganti kerugian apapun juga kepada PIHAK KEDUA
Pasal 5
LARANGAN
PIHAK KEDUA tidak berhak dan tidak diijinkan untuk mengalihkan dan / atau menyerahkan dengan cara apapun atau dengan dalih apapun yang dipinjam – pakaikan dengan kesepakatan ini kepada orang lain atau pihak lain, baik untuk seluruhnya maupun sebagian





Pasal 6
BIAYA – BIAYA
Segala bentuk biaya perbaikan, Pajak Tahunan dibebankan kepada pihak kedua seluruhnya selama PIHAK KEDUA Meminjam – Pakaikan lahan tersebut

Pasal 7
HAL – HAL LAIN
Mengenai kesepakatan Pinjam – Pakai Lahan dan segala akibatnya, kedua belah pihak sepakat mengesampingkan dengan Tegas ketentuan pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, karena hubungan antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA bukan Sewa – menyewa

Pasal 8
BERAKHIRNYA KESEPAKATAN
Apabila kesepakatan Pinjam – Pakai ini berakhir pada tanggal 17 September 2016 maupun apabila kesepakatan ini berakhir sebelum tanggal tersebut diatas menurut ketentuan – ketentuan dalam kesepakatan ini atau menurut ketentuan – ketentuan lain yang Sah, maka PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali lahan yang di Pinjam – Pakaikan dengan kesepakatan ini dalam keadaan kosong seluruhnya serta dalam keadaan terawat baik dan terpelihara kepada PIHAK PERTAMA

Pasal 9
PENYELESAIAN SENGKETA
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan kesepakatan ini maka para pihak akan menyelesaikan dengan jalan Musyawarah dan apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai maka para pihak sepakat untuk memilih domisili Hukum yang umum dan tetap pada kantor Panitera Pengadilan Purwokerto

Demikian kesepakatan ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan Sadar, Sehat Jasmani dan Rohani serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang telah disebutkan pada awal kesepakatan ini.


PIHAK PERTAMA                                                                                           PIHAK KEDUA



SOFIAH                                                                                                             WOWO YULIANTO

SAKSI -  SAKSI

1.      ..................................             ........................................                 ...................................
2.      Sigit Priyanto                          Sekretaris RW 06                             ...................................
3.      Wahyanto                               Kasie. Pembangunan RW 06           ...................................
4.      Rinto Saputro                         Kasie. Kesra RW 06                        ...................................






Tembusan – tembusan :
1.      Kepala Desa Ciberung
2.      Kadus II Desa Ciberung

3.      Arsip

Tidak ada komentar:

Posting Komentar