RUKUN WARGA 06
DESA CIBERUNG KECAMATAN AJIBARANG
Jalan Tonjong Durendampit Desa Ciberung
Kec. Ajibarang Kode Pos 53163
SURAT KESEPAKATAN
PINJAM PAKAI ( LAHAN )
Kesepakatan ini dibuat pada hari Minggu tanggal 17
bulan September tahun 2016, antara :
1. Nama :
SOFIAH
Pekerjaan : SWASTA
Alamat :
PANDANSARI RT 1 RW 4
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri sebagai pemilik
lahan, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama :
WOWO YULIANTO
Pekerjaan : SWASTA
Alamat : CIBERUNG RT 2 RW 6
Bertindak untuk dan atas nama lembaga RW 06 Desa
Ciberung sebagai peminjam, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal – hal sebagai
berikut :
-
Bahwa
PIHAK PERTAMA adalah pemilik Sah dari sebidang tanah yang terletak di RT 01 RW
06 Desa Ciberung
-
Bahwa
PIHAK KEDUA memerlukan lahan tersebut untuk sarana kegiatan dan Olah Raga
-
Bahwa
PIHAK PERTAMA bersedia meminjam – pakaikan lahan tersebut kepada PIHAK KEDUA
Selanjutnya para pihak sepakat mengikatkan dirinya
dalam kesepakatan Pinjam – Pakai lahan dengan syarat – syarat dan ketentuan –
ketentuan sebagai berikut :
Pasal
1
JANGKA
WAKTU
Kesepakatan Pinjam – Pakai lahan ini berlangsung selama
selama 5 ( lima ) tahun, terhitung sejak tanggal 17 September 2016 dan berakhir
tanggal 17 September 2021
Pasal
2
KEWAJIBAN
PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA wajib memelihara dan menjaga apa yang
dipinjam – pakaikan dalam kesepakatan ini dengan sebaik – baiknya atas biaya
PIHAK KEDUA dan menyerahkan apa yang dipinjam – pakaikan dengan kesepakatan
ini, setelah kesepakatan ini berakhir kepada PIHAK PERTAMA
Pasal
3
JAMINAN
PIHAK KEDUA sepakat terhadap PIHAK PERTAMA bahwa apa
yang dipinjam – pakaikan dengan kesepakatan ini hanya akan dipergunakan sebagai
sarana kegiatan dan olah raga
Pasal
4
PERUBAHAN
DAN PERBAIKAN
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk melakukan
perubahan – perubahan pada apa yang dipinjam – pakaikan dengan kesepakatan ini
tanpa izin tertulis dari PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA akan melakukan perubahan –
perubahan pada apa yang dipinjam – pakaikan
dengan kesepakatan ini harus dilakukan atas Resiko dan Biaya PIHAK KEDUA
sendiri dan sesudah habis waktu kesepakatan ini menjadi milik PIHAK PERTAMA tanpa
sesuatu ganti kerugian apapun juga kepada PIHAK KEDUA
Pasal
5
LARANGAN
PIHAK KEDUA tidak berhak dan tidak diijinkan untuk
mengalihkan dan / atau menyerahkan dengan cara apapun atau dengan dalih apapun
yang dipinjam – pakaikan dengan kesepakatan ini kepada orang lain atau pihak
lain, baik untuk seluruhnya maupun sebagian
Pasal
6
BIAYA
– BIAYA
Segala bentuk biaya perbaikan, Pajak Tahunan
dibebankan kepada pihak kedua seluruhnya selama PIHAK KEDUA Meminjam – Pakaikan
lahan tersebut
Pasal
7
HAL
– HAL LAIN
Mengenai kesepakatan Pinjam – Pakai Lahan dan segala
akibatnya, kedua belah pihak sepakat mengesampingkan dengan Tegas ketentuan
pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, karena hubungan antara PIHAK PERTAMA dengan
PIHAK KEDUA bukan Sewa – menyewa
Pasal
8
BERAKHIRNYA
KESEPAKATAN
Apabila kesepakatan Pinjam – Pakai ini berakhir pada
tanggal 17 September 2016 maupun apabila kesepakatan ini berakhir sebelum
tanggal tersebut diatas menurut ketentuan – ketentuan dalam kesepakatan ini
atau menurut ketentuan – ketentuan lain yang Sah, maka PIHAK KEDUA wajib
menyerahkan kembali lahan yang di Pinjam – Pakaikan dengan kesepakatan ini
dalam keadaan kosong seluruhnya serta dalam keadaan terawat baik dan
terpelihara kepada PIHAK PERTAMA
Pasal
9
PENYELESAIAN
SENGKETA
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan
pelaksanaan kesepakatan ini maka para pihak akan menyelesaikan dengan jalan
Musyawarah dan apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai maka para pihak
sepakat untuk memilih domisili Hukum yang umum dan tetap pada kantor Panitera
Pengadilan Purwokerto
Demikian kesepakatan ini dibuat dan ditandatangani
oleh para pihak dalam keadaan Sadar, Sehat Jasmani dan Rohani serta tanpa
adanya paksaan dari pihak manapun, pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang
telah disebutkan pada awal kesepakatan ini.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
SOFIAH WOWO
YULIANTO
SAKSI -
SAKSI
1.
.................................. ........................................ ...................................
2.
Sigit Priyanto Sekretaris RW 06 ...................................
3.
Wahyanto Kasie. Pembangunan RW 06 ...................................
4.
Rinto Saputro Kasie. Kesra RW 06 ...................................
Tembusan –
tembusan :
1.
Kepala
Desa Ciberung
2.
Kadus
II Desa Ciberung
3.
Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar