Siapa yang Pantas Menjadi
'DKM' Masjid Menurut Al-Qur'an?
Masjid memiliki
kedudukan agung dan posisi yang tinggi dalam Islam. Masjid yang disebut
Baitullah (rumah Allah) sudah cukup menjadi bukti akan kesucian dan
keagungannya. Sehingga seorang muslim wajib mengagungkan dan memuliakan masjid.
وَمَنْ يُعَظِّمْ
شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
“Dan barangsiapa yang
mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.”
(QS. Al-Hajj: 32)
Siapa yang Pantas Jadi Pengurus Masjid /DKM Masjid?
Dewan
Kemakmuran Masjid (DKM) adalah orang-orang yang bertugas menjaga kemakmuran
masjid; fisik masjid maupun kegiatan ibadah di dalamnya., jabatan ini bisa
menjadi simbol kesalehan karena ikatan dirinya dengan rumah Allah ini. Karenanya,
terkadang terjadi, para pemuja sanjungan manusia berusaha merebut masjid dan
menguasainya walau sebelumnya ia tak terlibat lebih dalam pembangunan dan
pemakmuranya.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah membuat kriteria hamba yang pantas memakmurkan rumah-Nya
sehinnga mendapatkan kedudukan tinggi di sisi-Nya.
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آَمَنَ بِاللَّهِ
وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآَتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ
إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ
“Hanyalah
yang memakmurkan mesjid-mesjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada
Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan salat, menunaikan zakat dan
tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang
yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.”
(QS. Al-Taubah: 18)
Kriteria pertama :
Orang yang sanggup
memakmurkan rumah Allah dengan semestinya, kemudian usahanya tersebut diterima
Allah dan diberi pahala, adalah mereka yang mendasari amalnya dengan keimanan
kepada Allah dan hari Akhir. Artinya, ia benar-benar menjadikan kesibukannya di
rumah Allah dalam rangka beribadah kepada-Nya semata, mengikhlaskan tujuan
untuk-Nya semata, dan berharap pahala dan keridhaan-Nya. Masuk dalam makna ini,
ia yakin dengan kebenaran kitab Allah dan ajaran di dalamnya sehingga
senantiasa menyeru manusia untuk menerapkannya dalam kehidupan hariannya,
sebagaimana yang ditafsirkan Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhu.
Harapan dan tujuan
amalnya di kemakmuran masjid untuk memakmurkan hidupnya akhirat, bukan karena
adanya kepentingan dan tujuan duniawi. Apalagi dibarengi konspirasi jahat
menghentikan aktifitas-aktifitas islami, seperti kajian sunnah, seruan dakwah
dan jihad, amar makruf nahi munkar, dan santunan untuk yatim – dhuafa’. Maka
manusia semacam ini tak pantas memegang jabatan pemakmur rumah Allah Subhanahu
Wa Ta'ala.
Kriteria Kedua :
para pengurus DKM
hendaknya orang yang rajin mendirikan shalat berjamaah di masjid yang
diurusinya. Ini dilihat dari lafadz, waaqaama al-Shalah (dan mendirikan shalat). Karena
imarah masjid memiliki dua makna, pertama, memakmurkannya secara ma’nawi dengan
ibadah shalat, dzikrullah, tilawah Al-Qur'an, kegiatan hidayah semacam taklim,
takbir akbar, taushiyah, dan semisalnya.
Makna kedua, memakmurkan
secara fisik, dengan memperbagus dan memperindah bangunannya, membuat nyaman
ruangan masjid, dan semisalnya.
Kriteria Ketiga :
Pengurus masjid
hendaknya memiliki kepekaan terhadap masyarakat sekitarnya, kehususnya mereka
yang miskin dan lemah. Ini ditunjukkan oleh lafadz, Wa aataa
al-Zakaah, yang merupakan amal kebaikan kepada sesama makhluk yang
paling utama. Baik dalam bentuk infak dan shodaqah, santunan, bantuan modal,
membantu korban bencana, dan semisalnya.
Kriteria Keempat :
Pemakmur rumah Allah
adalah mereka yang tidak takut kecuali kepada Allah semata. Ia tidak takut
kepada siapa saja selain Allah yang menghalangi manusia dari jalan Allah. Ia
sempurnakan ibadahnya dalam arti yang luas hanya kepada Allah semata, tidak
dibagi kepada selain-Nya.
Rasa takut ini
mendorongnya untuk berhati-hati dalam berkata dan berbuat. Ia tinggalkan segala
bentuk perkataan dan perbuatan yang bisa membuat Allah murka. Ia tak berani
melanggar keharaman yang telah Allah tetapkan, juga tak berani menyengaja
mengurangi hak wajib Allah yang harus ditunaikannya.
Sumber :Voice Of Al Islam—Penulis : Sigit Priyanto, A.Ma.Pd
SUSUNAN PENGURUS MASJID SUHADA RW 06
PERIODE 2016 s.d. 2021
I.
PENANGGUNG JAWAB : Kepala Desa
II KETUA UMUM : Sie Bidang Kesra
III. DEWAN PENASEHAT
1. Ketua RW 06
2. Imron Rosyadi
3. Wartono
4. Sambudi
IV. BADAN PENGURUS HARIAN
1. Ketua : Kusnanto
2. Wakil Ketua : Rinto Saputro
3. Sekretaris
: Juanso, Faizin
4. Bendahara : Nur Wahid,
V. BIDANG-BIDANG DAN SEKSI-SEKSI
1. Bidang Pendidikan dan Dakwah : Wahyudi, Suripto, Gonang Yuwono
a.
Pelaksanaan
hari besar Islam, Kegiatan Majelis Taklim dan Pengajian -pengajian.
b.
Bertanggung
jawab atas berlangsungnya kegiatan peribadatan seperti mengontrol pelaksanaan
ibadah rutin, mengingatkan khatib Jumat, menjemput khatib/penceramah
jika diperlukan, serta mengatur jadwal imam dan kultum pelaksanaan shalat
Tarawih, Idul Fitri, dan Idul Adha. Untuk penentuan jadwal khatib/kultum bisa
berkoordinasi dengan
c.
Mengadakan
Tahlilan dan Yasinan pada Waktu yang ditentukan
d.
Mengontrol
jadwal pengaturan kebersihan yang bisa bekerja sama dengan Bidang Pemeliharaan
seksi perlengkapan/peralatan dan Kebersihan
e.
Melaporkan
dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua
f.
Bertanggung jawab atas berlangsungnya kegiatan pendidikan dan
dakwah yang dilakukan secara teknis maupun yang isidental seperti kultum,
pengelolaan majelis taklim (pengajian) yang berkoordinasi dengan Bidang Pemberdayaan
Perempuan atau bidang lainnya
g.
Bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi
dan publikasi atas jalannya organisasi dan program kerja pengusus DKM
h.
Membuat
dokumentasi dengan mengumpulkan foto/video kegiatan DKM dan bisa bekerja sama
dengan sekretaris.
i.
Menjalin
relasi dengan berbagai pihak, baik warga dan DKM di sekitar RW.06, instansi
pemerintah/kelurahan/kecamatan serta instansi lainnya.
2. Bidang Pemeliharaan & Renovasi : Wahyanto, Suratno
a.
Bertanggung
jawab dalam pembangunan fisik masjid
b.
Bertanggung
jawab melakukan pemeliharaan masjid secara rutin yang skala pekerjaannya
tergolong
berat seperti pengecetan dinding masjid dan sekitarnya, mengganti pintu dan
kusen yang kena rayap, memperbaiki dinding atau atap yang bocor
c.
Bertanggung jawab menjaga dan memelihara
fasilitas dan perlengkapan masjid
d.
Menjaga
keamanan pada acara-acara yang bersifat insedentil, seperti acara PHBI
e.
Menjaga
keamanan secara umum terhadap aktivitas masjid.
f. Bertanggung jawab
mengelola kebesihan masjid dan sarana pendukungnya seperti toilet, kipas angin
(menyeluruh).
3.
Bidang Perlengkapan dan Peralatan : Suwanto, Triyono
a. Bertanggung jawab menjamin ketersediaan sarana
demi kelancaran peribadatan
Misalnya sound system, sajadah, karpet,
mukena, listrik, meja belajar/mengaji, dan podium.
b. Mendata dan melaksanakan pengadaan barang /
perlengkapan masjid yang dibutuhkan
c. Mengelola alat-alat / perlengkapan masjid yang
dipinjam atau disewakan kepada jama’ah (masyarakat).
d. Bertanggung jawab melakukan pemeliharan sarana
masjid yang bersifat ringan seperti menganti kran kamar mandi, kunci kamar
mandi, lampu penerangan, rambu-rambu penunjuk di masjid
e. Membuat Inventaris Masjid
f. Membangun dan mengelola perpustakaan masjid dan Membuat papan informasi
5. Bidang Pemuda dan Remaja Masjid : Feriyanto, Suprianto
a. Bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap
anak dan remaja di lingkungan RW.06 dengan
melakukan sejumlah kegiatan yang bermanfaat sehingga terdorong untuk
memakmurkan masjid.
b. Bidang ini dalam melakukan kegiataanya bisa
berkoordinasi dengan bidang lain
c. Bidang
ini juga membawahi IRMAS ( Ikatan Remaja Masjid ), organisasi remaja Islam
Masjid SUHADA yang bersifat otonom (memiliki kepengurusan sendiri)
6. Koordinator Bidang Zakat, Infaq dan Shodaqoh : Hadi Suwarto ( Dartam), Turiman
a. Bertanggung jawab atas pengelolaan
zakat, infaq dan shodaqoh (ZIS) baik rutin maupun tahunan
b. Mencari sumber-sumber ZIS baik di lingkungan
RW.06 desa Ciberung maupun dari luar RW.06 Desa Ciberung
7. Humas
/ Pembantu Umum : Kusno Nurbiyanto, Sanredja Kasbi
a. Memberikan masukan secara umum bagi
kelancaran kegiatan pengurus mesjid yang meliputi :
·
Penyampaian
undangan
·
Mengumpulkan
infaq / sedekah / amal jariyah / zakat
·
Mengajak
warga masyarakat memakmurkan mesjid
·
Kegiatan
– kegiatan lain ( penyuluhan dari pemerintah).
·
Sebagai penghubung organisasi dengan jemaah, masyarakat
, dsb
Durendampit, 22 Februari 2016
Koord. Sie
Bid. Kesra RW 06 Sekretaris
RW 06
Rinto
Saputra Sigit
Priyanto, A.Ma.Pd
Mengetahui,
Ketua RW 06
Wowo
Yulianto