Senin, 14 Maret 2016

Pembentukan Ta'mir masjid SUHADA RW 06 Desa Ciberung

Siapa yang Pantas Menjadi 'DKM' Masjid Menurut Al-Qur'an?
Masjid memiliki kedudukan agung dan posisi yang tinggi dalam Islam. Masjid yang disebut Baitullah (rumah Allah) sudah cukup menjadi bukti akan kesucian dan keagungannya. Sehingga seorang muslim wajib mengagungkan dan memuliakan masjid.
وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
Dan barangsiapa yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)
Siapa yang Pantas Jadi Pengurus Masjid /DKM Masjid?
Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) adalah orang-orang yang bertugas menjaga kemakmuran masjid; fisik masjid maupun kegiatan ibadah di dalamnya., jabatan ini bisa menjadi simbol kesalehan karena ikatan dirinya dengan rumah Allah ini. Karenanya, terkadang terjadi, para pemuja sanjungan manusia berusaha merebut masjid dan menguasainya walau sebelumnya ia tak terlibat lebih dalam pembangunan dan pemakmuranya.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah membuat kriteria hamba yang pantas memakmurkan rumah-Nya sehinnga mendapatkan kedudukan tinggi di sisi-Nya.
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آَمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآَتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ
“Hanyalah yang memakmurkan mesjid-mesjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan salat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-Taubah: 18)
Kriteria pertama :
Orang yang sanggup memakmurkan rumah Allah dengan semestinya, kemudian usahanya tersebut diterima Allah dan diberi pahala, adalah mereka yang mendasari amalnya dengan keimanan kepada Allah dan hari Akhir. Artinya, ia benar-benar menjadikan kesibukannya di rumah Allah dalam rangka beribadah kepada-Nya semata, mengikhlaskan tujuan untuk-Nya semata, dan berharap pahala dan keridhaan-Nya. Masuk dalam makna ini, ia yakin dengan kebenaran kitab Allah dan ajaran di dalamnya sehingga senantiasa menyeru manusia untuk menerapkannya dalam kehidupan hariannya, sebagaimana yang ditafsirkan Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhu.
Harapan dan tujuan amalnya di kemakmuran masjid untuk memakmurkan hidupnya akhirat, bukan karena adanya kepentingan dan tujuan duniawi. Apalagi dibarengi konspirasi jahat menghentikan aktifitas-aktifitas islami, seperti kajian sunnah, seruan dakwah dan jihad, amar makruf nahi munkar, dan santunan untuk yatim – dhuafa’. Maka manusia semacam ini tak pantas memegang jabatan pemakmur rumah Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Kriteria Kedua :
para pengurus DKM hendaknya orang yang rajin mendirikan shalat berjamaah di masjid yang diurusinya. Ini dilihat dari lafadz, waaqaama al-Shalah (dan mendirikan shalat). Karena imarah masjid memiliki dua makna, pertama, memakmurkannya secara ma’nawi dengan ibadah shalat, dzikrullah, tilawah Al-Qur'an, kegiatan hidayah semacam taklim, takbir akbar, taushiyah, dan semisalnya.
Makna kedua, memakmurkan secara fisik, dengan memperbagus dan memperindah bangunannya, membuat nyaman ruangan masjid, dan semisalnya.
Kriteria Ketiga :
Pengurus masjid hendaknya memiliki kepekaan terhadap masyarakat sekitarnya, kehususnya mereka yang miskin dan lemah. Ini ditunjukkan oleh lafadz, Wa aataa al-Zakaah, yang merupakan amal kebaikan kepada sesama makhluk yang paling utama. Baik dalam bentuk infak dan shodaqah, santunan, bantuan modal, membantu korban bencana, dan semisalnya.
Kriteria Keempat :
Pemakmur rumah Allah adalah mereka yang tidak takut kecuali kepada Allah semata. Ia tidak takut kepada siapa saja selain Allah yang menghalangi manusia dari jalan Allah. Ia sempurnakan ibadahnya dalam arti yang luas hanya kepada Allah semata, tidak dibagi kepada selain-Nya.
Rasa takut ini mendorongnya untuk berhati-hati dalam berkata dan berbuat. Ia tinggalkan segala bentuk perkataan dan perbuatan yang bisa membuat Allah murka. Ia tak berani melanggar keharaman yang telah Allah tetapkan, juga tak berani menyengaja mengurangi hak wajib Allah yang harus ditunaikannya.
Sumber :Voice Of Al Islam—Penulis : Sigit Priyanto, A.Ma.Pd


SUSUNAN PENGURUS MASJID SUHADA RW 06
PERIODE 2016 s.d. 2021

I.                   PENANGGUNG JAWAB                       : Kepala Desa
II          KETUA UMUM                                      : Sie Bidang Kesra
                                                     
III.                   DEWAN PENASEHAT
1.      Ketua RW 06
2.   Imron Rosyadi
3.   Wartono
4.   Sambudi                                            
                                                                             

IV.                BADAN PENGURUS HARIAN
1.      Ketua            : Kusnanto                                            
2.      Wakil Ketua :  Rinto Saputro                                                       
3.      Sekretaris      : Juanso, Faizin                                                                 
4.      Bendahara    : Nur Wahid,                                                                 
                                                                                                                         

V.             BIDANG-BIDANG DAN SEKSI-SEKSI
1.       Bidang Pendidikan dan Dakwah  : Wahyudi, Suripto, Gonang Yuwono
a.            Pelaksanaan hari besar Islam, Kegiatan Majelis Taklim dan Pengajian  -pengajian.
b.        Bertanggung jawab atas berlangsungnya kegiatan peribadatan seperti mengontrol pelaksanaan ibadah rutin, mengingatkan khatib Jumat, menjemput khatib/penceramah jika diperlukan, serta mengatur jadwal imam dan kultum pelaksanaan shalat Tarawih, Idul Fitri, dan Idul Adha. Untuk penentuan jadwal khatib/kultum bisa berkoordinasi dengan
c.        Mengadakan Tahlilan dan Yasinan pada Waktu yang ditentukan
d.        Mengontrol jadwal pengaturan kebersihan yang bisa bekerja sama dengan Bidang Pemeliharaan seksi perlengkapan/peralatan dan Kebersihan
e.            Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua
f.            Bertanggung jawab atas berlangsungnya kegiatan pendidikan dan dakwah yang dilakukan secara teknis maupun yang isidental seperti kultum, pengelolaan majelis taklim (pengajian) yang berkoordinasi dengan Bidang Pemberdayaan Perempuan atau bidang lainnya
g.          Bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi dan publikasi atas jalannya organisasi dan program kerja pengusus DKM
h.        Membuat dokumentasi dengan mengumpulkan foto/video kegiatan DKM dan bisa bekerja sama dengan sekretaris.
i.         Menjalin relasi dengan berbagai pihak, baik warga dan DKM di sekitar RW.06, instansi pemerintah/kelurahan/kecamatan serta instansi lainnya.
2.       Bidang Pemeliharaan & Renovasi  : Wahyanto, Suratno
a.       Bertanggung jawab dalam pembangunan fisik masjid
b.      Bertanggung jawab melakukan pemeliharaan masjid secara rutin yang skala pekerjaannya
tergolong berat seperti pengecetan dinding masjid dan sekitarnya, mengganti pintu dan kusen yang kena rayap, memperbaiki dinding atau atap yang bocor
c.        Bertanggung jawab menjaga dan memelihara fasilitas dan perlengkapan masjid
d.      Menjaga keamanan pada acara-acara yang bersifat insedentil, seperti acara PHBI
e.       Menjaga keamanan secara umum terhadap aktivitas masjid.
f.       Bertanggung jawab mengelola kebesihan masjid dan sarana pendukungnya seperti toilet, kipas angin (menyeluruh).
3.       Bidang Perlengkapan dan Peralatan : Suwanto, Triyono
a.    Bertanggung jawab menjamin ketersediaan sarana demi kelancaran peribadatan
     Misalnya sound system, sajadah, karpet, mukena, listrik, meja belajar/mengaji, dan podium.
b.    Mendata dan melaksanakan pengadaan barang / perlengkapan masjid yang dibutuhkan
c.    Mengelola alat-alat / perlengkapan masjid yang dipinjam atau disewakan kepada jama’ah (masyarakat).
d.   Bertanggung jawab melakukan pemeliharan sarana masjid yang bersifat ringan seperti menganti kran kamar mandi, kunci kamar mandi, lampu penerangan, rambu-rambu penunjuk di masjid
e.    Membuat Inventaris Masjid
f.     Membangun dan mengelola perpustakaan masjid dan Membuat papan informasi

5.      Bidang Pemuda dan Remaja Masjid    : Feriyanto, Suprianto
a. Bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap anak dan remaja di lingkungan RW.06   dengan melakukan sejumlah kegiatan yang bermanfaat sehingga terdorong untuk memakmurkan masjid.
b. Bidang ini dalam melakukan kegiataanya bisa berkoordinasi dengan bidang lain
c.  Bidang ini juga membawahi IRMAS ( Ikatan Remaja Masjid ), organisasi remaja Islam Masjid SUHADA yang bersifat otonom (memiliki kepengurusan sendiri)
6.      Koordinator Bidang Zakat, Infaq dan Shodaqoh  : Hadi Suwarto ( Dartam), Turiman
a. Bertanggung jawab atas pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh (ZIS) baik rutin maupun tahunan
b. Mencari sumber-sumber ZIS baik di lingkungan RW.06 desa Ciberung maupun dari luar RW.06 Desa Ciberung
7.   Humas  / Pembantu Umum  : Kusno Nurbiyanto, Sanredja Kasbi
a.    Memberikan masukan secara umum  bagi kelancaran kegiatan pengurus mesjid  yang  meliputi   :
·         Penyampaian undangan
·         Mengumpulkan infaq / sedekah / amal jariyah / zakat
·         Mengajak warga masyarakat memakmurkan mesjid
·         Kegiatan – kegiatan lain  ( penyuluhan dari pemerintah).
·         Sebagai penghubung organisasi dengan jemaah, masyarakat  , dsb



Durendampit, 22 Februari 2016
Koord. Sie Bid. Kesra RW 06                                                                        Sekretaris RW 06

Rinto Saputra                                                                                      Sigit Priyanto, A.Ma.Pd
                                                               Mengetahui,
                                                               Ketua RW 06



                                                               Wowo Yulianto





Tidak ada komentar:

Posting Komentar